Mereka menjawab, "Hukumannya ialah pada siapa yang ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah sebagai hukumannya.418) Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim."
Al-Qur'an Yusuf Surah 75 tafsir
*418) Menurut syariat Nabi Yakub -'alaihissalām- barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun.
×
Download Our Quran App
For a faster and smoother experience, install our mobile app now.
Al-Qur'an Yusuf Surah 75 tafsir